23 November 2012

Mengurus Perpanjangan STNK di Samsat Bekasi

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak, tidak terkecuali Pajak Kendaraan Bermotor, kebetulan STNK motor saya sudah waktunya bayar pajak untuk waktu satu tahun ke depan.

Setelah bertahun-tahun perpanjangan STNK selalu minta tolong diurus orang lain, maka kali ini saya mencoba mengurus perpanjangan STNK sendiri. Karena itu saya ingin berbagi pengalaman dengan Dahlokers semua..

Pengurusan STNK dilakukan di kantor Samsat Kota Bekasi jalan Ahmad Yani, beda dengan pengurusan SIM yang di lakukan di Polres.

Hari Sabtu kantor Samsat buka, tapi hanya setengah hari, sebaiknya datang sepagi mungkin untuk menghindari antrian yang panjang, saya sendiri sudah stand by di Kantor Samsat jam 07.15 WIB (kantor samsat buka mulai jam 07.00) itupun sudah panjang antrian.

Berikut ini urutan proses perpanjangan STNK yang saya lakukan:
  1. Begitu masuk kantor samsat, ambil formulir di loket, letaknya loket pertama sebelah kiri lantai 1.
  2. Untuk mempercepat antrian, ambil nomor antrian di lantai 2 (untuk motor) dan lantai 3 (untuk mobil).
  3. Kalau belum di fotokopi, lakukan fotokopi satu salinan: BPKB, STNK lama dan SKPDnya, KTP pemilik, trus straples deh semua termasuk formulir dan berkas asli yang lain (kecuali BPKB), jika punya E-KTP sebaiknya dibungkus plastik dulu, jadi yang kena straples hanya plastiknya.
  4. Kemudian masukkan berkas di loket "Pajak Progresif", letaknya di samping loket pengambilan formulir, antri lagi menunggu dipanggil. Di loket ini nanti akan dilakukan verifikasi kendaraan kita kepemilikan yang ke berapa, semakin banyak kepemilkan kendaraan pajaknya juga makin "progresif".
  5. Berkas kita akan distempel pajak progresif, setelah dipanggil segera antri lagi di lantai 2 untuk motor dan lantai 3 untuk mobil. disinilah diperlukan nomor antrian yang telah kita ambil sebelumnya.
  6. Loket "Daftar Ulang" akan memanggil kita sesuai antrian. Serahkan berkas, kemudian antri lagi di loket pembayaran (letaknya di samping loket Daftar Ulang).
  7. Loket Pembayaran akan memanggil melalui pengeras suara berdasarkan nama pemilik dan nomor polisi (tidak tergantung nomor antrian). Lakukan pembayaran sesuai yang diminta.
  8. Antri lagi untuk pengambilan STNK + SKPD baru + KTP asli, letaknya di lantai bawah di samping tempat uji kendaraan
  9. Selesai, total waktu 2 jam.
Itu tadi pengalaman saya mengurus perpanjangan STNK sendiri, harusnya tidak diperlukan banyak antrian yang rumit seperti di atas, menurut saya cukup menyerahkan berkas lengkap, antri sebentar kemudian dipanggil bayar sekaligus langsung dapat STNK barunya.

Bagaimanapun proses seperti itu yang saat ini terjadi, sehingga kita yang harus dituntut untuk siap. Dengan menyiapkan berkas dari rumah dan tahu urutannya saya yakin akan mempercepat proses pengurusan.

Semoga bermanfaat..